πŸ“ž (021) 3511-648 βœ‰ setkab@setkab.go.id
Layanan Publik

Hubungi Kami & Sampaikan Aspirasi

Sekretariat Kabinet berkomitmen untuk hadir, mendengar, dan merespons setiap aspirasi serta pengaduan masyarakat Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas kami.

πŸ“

Alamat Kantor

Jl. Veteran III No. 2
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia

πŸ“ž

Telepon

(021) 3511-648
Hotline Pengaduan:
1500-800

βœ‰

Email

Umum: setkab@setkab.go.id
PPID: ppid@setkab.go.id
Humas: humas@setkab.go.id

πŸ•

Jam Operasional

Senin – Kamis:
08.00 – 16.00 WIB
Jumat:
08.00 – 16.30 WIB
Sabtu, Minggu & Libur Nasional: Tutup

Formulir Online

Kirim Pesan & Aspirasi

Gunakan formulir ini untuk mengirimkan pertanyaan, permintaan informasi, pengaduan, atau aspirasi Anda kepada Sekretariat Kabinet. Kami berkomitmen merespons setiap pesan dalam waktu 3–7 hari kerja.

πŸ’‘ Pengaduan mendesak? Gunakan portal LAPOR! SP4N untuk penanganan lebih cepat dari kementerian/lembaga terkait.

* Kolom bertanda bintang wajib diisi. Data Anda dilindungi sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

πŸ—Ί

Sekretariat Kabinet RI
Jl. Veteran III No. 2, Jakarta Pusat
Buka di Google Maps β†’

πŸ”” Pengaduan via LAPOR!

Untuk pengaduan yang membutuhkan respons lebih cepat dan langsung diteruskan ke kementerian/lembaga terkait, gunakan platform LAPOR! SP4N yang terintegrasi dengan 630 instansi pemerintah.

Buka LAPOR! SP4N β†’

πŸ“‚ Permohonan Informasi Publik

Untuk mengakses dokumen, data, dan informasi publik yang dikelola Setkab, kunjungi portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kami.

Kunjungi PPID Setkab β†’
Informasi Penting

Layanan Penting & Darurat

πŸ†˜

Darurat Nasional

112

Layanan Darurat Terpadu 24 Jam

πŸ’¬

Lapor SP4N

lapor.go.id

Pengaduan Layanan Publik

πŸ₯

Satu Sehat

satusehat.kemkes.go.id

Layanan Kesehatan Digital

πŸ”‘

INA Digital

ina.go.id

Portal Layanan Digital Pemerintah

FAQ

Pertanyaan Umum Layanan Kontak

Sekretariat Kabinet berkomitmen merespons setiap pesan dalam waktu 3–7 hari kerja. Untuk pengaduan yang membutuhkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain, proses tindak lanjut dapat memerlukan waktu hingga 14 hari kerja. Anda akan menerima email konfirmasi setelah pesan berhasil dikirim.
Ya, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Sekretariat Kabinet di Jl. Veteran III No. 2, Jakarta Pusat pada hari Senin–Kamis pukul 09.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 09.00–14.30 WIB. Disarankan untuk membuat janji terlebih dahulu melalui telepon (021) 3511-648 atau email humas@setkab.go.id agar dapat dilayani lebih efektif.
Permohonan informasi publik diajukan melalui PPID Setkab di ppid.setkab.go.id. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi dan menyertakan identitas diri. Setkab akan memberikan respons dalam waktu 10 hari kerja sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setkab menerima dan akan meneruskan pengaduan terkait program pemerintah lintas kementerian yang berhubungan dengan kebijakan kabinet. Namun, untuk pengaduan yang lebih spesifik terkait pelayanan kementerian tertentu, disarankan langsung menghubungi kementerian bersangkutan atau melalui portal LAPOR! SP4N di lapor.go.id yang terkoneksi langsung dengan 630 instansi pemerintah.
Ya. Sekretariat Kabinet berkomitmen melindungi data pribadi seluruh pengguna layanan sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Data yang Anda berikan hanya digunakan untuk keperluan pelayanan publik dan tindak lanjut atas permintaan Anda. Data tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda.